SE-16/PP/2021

Pengadilan Pajak Terbitkan Pedoman Baru Penyesuaian Pelaksanaan Sidang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 22:37 WIB
Pengadilan Pajak Terbitkan Pedoman Baru Penyesuaian Pelaksanaan Sidang

SE-16/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan pedoman baru terkait dengan penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya melalui Surat Edaran No. 16/PP/2021.

Dalam SE-16/PP/2021 disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam SE-15/PP/2021.

“Surat edaran ini (SE-16/PP/2021) bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan tatap muka di Pengadilan Pajak,” bunyi SE-16/PP/2021, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Merujuk pada SE-16/PP/2021, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Lalu, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli—2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 22 UU Pengadilan Pajak.

Untuk jangka waktu layanan administrasi lainnya antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan PK, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya juga tidak memperhitungkan periode tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan UU Pengadilan Pajak.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE-16/PP/2021 ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-16/PP/2021 ini mulai berlaku sejak ditetapkan atau mulai 25 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi