KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan instansinya akan segera melakukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 tersebut akan dikoordinasikan bersama lembaga terkait.

"Kami menghormati keputusan dari MK, intinya itu. Nanti, kami koordinasikan [tindak lanjutnya]," katanya ketika ditemui di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak. Selama ini, kewenangan tersebut dijalankan oleh Setjen Kemenkeu melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak kini harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan Dialihkan Paling Lambat 31 Desember 2026

Dalam putusan itu, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut juga meminta para pihak pemangku kepentingan untuk mempersiapkan hal-hal lain sebagainya yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja