KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker Minta Semua Pihak Tahan Diri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker Minta Semua Pihak Tahan Diri

ILUSTRASI. Warga binaan menjahit pakaian dipabrik konveksi yang didirikan di dalam Rumah Tahanan di Rutan Klas I Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). Pabrik garmen di dalam rutan tersebut untuk mengoptimalkan program pembinaan warga binaan sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi dan keterampilan warga binaan sehingga menjadi pribadi yang lebih produktif. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak yang terlibat menahan ego dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Alasannya, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih tak cuma menyulitkan pekerja saja tetapi juga pengusaha sebagai pemberi kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat berdialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Dialog ini digelar untuk menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Putri dikutip dari siaran pers Kemnaker, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Putri menyampaikan, penetapan upah minimum tahun depan memang tidak akan memuaskan semua pihak. Ia beralasan, energi pengusaha dan pekerja sama-sama terkuras selama pandemi untuk bisa bertahan. "Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid," katanya.

Pada prinsipnya, sambung Putri, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M