KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Tumbuh 20,4% Hingga Oktober 2021

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 09:00 WIB
Penerimaan PPN Tumbuh 20,4% Hingga Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Oktober 2021 tercatat mengalami pertumbuhan 20,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN yang positif terjadi seiring dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, kinerja tersebut ditopang baik PPN dalam negeri maupun PPN impor.

"PPN kita bahkan tumbuh cukup kuat 20,4% menunjukkan aktivitas produksi dan kegiatan-kegiatan impor yang memberikan sumbangan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri secara neto hingga Oktober 2021 mengalami pertumbuhan 13,3%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 11,1%. PPN dalam negeri juga menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak, yakni sebesar 24,82%.

Secara bulanan, penerimaan PPN dalam negeri pada Oktober 2021 tumbuh 9,9%. Sementara pada kuartal III/2021 pertumbuhannya mencapai 18,5%.

Menurut Sri Mulyani, PPN dalam negeri tumbuh tinggi karena pemulihan aktivitas ekonomi dan meningkatnya belanja pemerintah.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sementara itu, PPN impor mencatatkan pertumbuhan hingga 32,3% hingga Oktober 2021, sejalan dengan kuatnya pertumbuhan impor. Pada periode yang sama 2020, penerimaannya minus 19,6%.

"Ini adalah pembalikan yang sangat kuat dibandingkan dengan tahun lalu yang mengalami kontraksi," ujarnya

Pada Oktober 2021 saja, pertumbuhan PPN impor mencapai 61,5%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang sebesar 48,3%. PPN impor berkontribusi 15,69% terhadap penerimaan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara