KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 07:00 WIB
Penerimaan PPh Final Masih Alami Stagnansi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan PPh final belum menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir Agustus 2021. Padahal kinerja penerimaan neto mayoritas jenis pajak secara umum menunjukkan tren perbaikan.

"Untuk PPh final mengalami stagnansi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Sri Mulyani menjabarkan pertumbuhan penerimaan PPh final hingga akhir Agustus 2021 sebesar 0,2%. Kinerja tersebut masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 5,6%.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Stagnansi pertumbuhan penerimaan PPh final berlaku sejak kuartal I/2021 dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,6%. Kemudian pada kuartal II/2021 menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,9%.

Namun pada kinerja Juli 2021, setoran PPh final mengalami kontraksi sebesar 12,4%. Tren kontraksi berlanjut pada Agustus yang tertekan sebesar 0,7%.

Sementara itu, jenis pajak lainnya mengalami tren perbaikan pertumbuhan penerimaan. Hal tersebut juga berlaku pada jenis pajak yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus seperti PPh orang pribadi dan PPh badan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

PPh orang pribadi masih mengalami kontraksi periode Januari hingga Agustus sebesar 2,1%. Namun, pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mampu mencapai 18,4%.

Hal serupa berlaku pada PPh badan yang masih mengalami kontraksi hingga akhir Agustus sebesar 2,8%. Pada bulan lalu tingkat pertumbuhan mencapai 16,9% dan pada Juli 2021 mampu mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 30,3% secara bulanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia