Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3 persen pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per Mei 2020 tercatat minus 20,46% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini makin dalam dibandingkan realisasi pada akhir April 2020 sebesar 15,23%.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp87,67triliun dengan kontribusi 19,72% terhadap total penerimaan pajak.
"Kontraksi penerimaan PPh badan masih disebabkan oleh perlambatan ekonomi karena Covid-19," katanya.
Menurut Sri Mulyani, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan sepanjang kuartal I/2020 tercatat telah mengalami tekanan 8,9%.
Jika dilihat dari realisasi penerimaan per bulannya secara bruto, kontraksi penerimaan PPh badan pada April sebesar 13,32% dan berlanjut pada Mei 2020 sebesar 34,54%.
"Ini menggambarkan Mei adalah bulan terberat atau makin berat dibanding Maret dan April," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha. Insentif itu berupa diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. (kaw)