APBN KITA

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 13,4% Per Oktober 2021

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 17:19 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 13,4% Per Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Oktober 2021 dilaporkan tumbuh 13,4%. Capaian saat ini sudah jauh lebih baik daripada tahun lalu. Pada periode yang sama 2020, penerimaannya minus hingga 35,0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan berakhirnya periode insentif pajak bagi sebagian sektor usaha.

"Ini adalah suatu pemulihan dibandingkan dengan tahun lalu, pajak korporasi mengalami kontraksi hingga 35%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Apalagi, kontribusi PPh badan pada penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai 14,88%.

Di sisi lain, lanjutnya, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan. Pemerintah masih memberikan insentif PPh badan kepada sektor usaha tertentu hingga Desember 2021 untuk memberi ruang pelaku usaha tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh badan pada Oktober 2021 bahkan mencapai 160,1%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Ini menggambarkan ayunan dari pemulihannya memang terlihat di korporasi-korporasi," ujarnya.

Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan 66,0%. Capaian ini lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Oktober 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 25,0% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,0%.

Adapun penerimaan PPh final, hingga Oktober 2021 masih minus 1,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final juga terkontraksi 7,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024