KEM-PPKF 2022

Penerimaan Perpajakan 2022 Diyakini Membaik

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:04 WIB
Penerimaan Perpajakan 2022 Diyakini Membaik

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemberian insentif atau subsidi fiskal berlanjut, Badan Anggaran (Banggar) DPR optimistis penerimaan perpajakan terus membaik seiring dengan pulihnya perekonomian pada 2022.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah masih memiliki kesempatan melebarkan defisit APBN 2022 untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan pemulihan ekonomi, penerimaan perpajakan juga akan berangsur meningkat.

“Pendapatan negara pada 2022 kita rencanakan tumbuh lebih baik meskipun penerimaan perpajakan pada 2022 masih melanjutkan berbagai subsidi fiskal. Kebijakan ini untuk menopang keberlanjutan program pemulihan ekonomi nasional selama 3 tahun anggaran ini," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Muhidin mengatakan Banggar telah menyepakati usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 mengenai target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun.

Target tersebut naik 4-6% dibandingkan dengan target pada tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan setara dengan 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski subsidi fiskal berlanjut, Muhidin menyebut pemberiannya harus dilakukan secara lebih terarah dan terukur. Menurutnya, subsidi fiskal tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect tinggi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Seiring dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 maka pendapatan negara kita harapkan tumbuh secara paralel," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengungkapkan sejumlah upaya optimalisasi penerimaan perpajakan. Upaya tersebut misalnya melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Pada poin perluasan basis perpajakan, opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Secara umum, pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 hingga Rp1.895,4 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran sekitar Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi