KABUPATEN PATI

Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah berencana melakukan perubahan APBD 2021 untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan membaiknya realisasi penerimaan PAD dalam tahun berjalan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga kuartal I/2021 sudah mencapai Rp76,6 miliar atau 24,69% dari target tahun ini sebesar Rp340 miliar.

Menurutnya, berdasarkan statistik setoran PAD hingga kuartal I/2021 tersebut maka target minimal PAD tahun ini akan terpenuhi, bahkan besar kemungkinan melampaui target yang dipatok tahun ini sejumlah Rp340 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Rencananya Juni akan menyusun rancangan. Setelah itu, evaluasi RKPD dan lanjut perubahannya. Penetapannya September," katanya, dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Turi menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tidak mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 seperti PBB-P2. Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 100% pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Winong dan Gembong.

Meski begitu, ada juga jenis pajak lainnya yang masih terdampak pandemi seperti pajak hiburan yang realisasinya baru 10% dari target penerimaan tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran juga belum optimal seperti masa sebelum pandemi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, sambung Turi, sumber lain PAD Pati berasal dari laba usaha Bank Jateng yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp21,9 miliar. Setoran laba akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal III/2021.

"Targetnya tembus Rp21,9 miliar. Tapi bayarnya saat ini belum komplit. Yaitu, Rp15 miliar. Sisanya triwulan III akan dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati meminta pelaku usaha tidak berlindung pada pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak menyetorkan pajak daerah. Menurutnya, pemkab sudah membuka beberapa kegiatan usaha seperti hotel dan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah ada Perbup No.66/2020 yang membuat aktivitas masyarakat tetap dapat dilaksanakan tetapi dengan batasan-batasan. Hingga saat ini, perhotelan dan restoran masih jalan. Meski untuk hiburan memang belum," tuturnya seperti dilansir mitrapost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online