MALAYSIA

Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Penerimaan pajak Malaysia yang terus menurun menarik perhatian World Bank. World Bank mengingatkan Malaysia agar mengoptimalkan penerimaan melalui desain baru sistem pemungutan pajak atas konsumsi. Malaysia disarankan untuk kembali menerapkan pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Merespons usulan World Bank tersebut, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya belum akan kembali memungut GST dengan skema yang lama. Artinya, Malaysia masih akan bertahan dengan pengenaan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

“Pemerintah tidak akan menggunakan kembali GST atau broad-based consumption tax,” ujarnya dikutip dari Tax Notes International: Volume 109 No. 8, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Perlu diketahui, melalui sistem GST pajak dikenakan pada tingkat distribusi dan produksi. Ketentuan GST memperbolehkan mekanisme kredit pajak masukan apabila produsen atau distributor membeli barang dan dipungut GST oleh lawan transaksi.

Misalnya ketika produsen akan memproduksi sebuah barang dan memerlukan bahan baku, atas pembelian barang tersebut dikenakan GST. Ketika barang tersebut berakhir menjadi produk jadi dan dibeli oleh distributor, pembelian barang jadi tersebut juga akan dikenakan GST.

Pengenaan GST pada kegiatan produksi dan distribusi menyebabkan harga perolehan barang yang dijual semakin tinggi. Produsen dan distributor cenderung menaikan harga jual karena ada pengenaan GST dalam proses produksi dan distribusinya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Akibatnya, kenaikan harga jual pada tingkat produksi dan distribusi menghasilkan harga jual yang tinggi untuk konsumen akhir. Karenanya, sistem GST lama dinilai menggerus daya beli masyarakat Malaysia terhadap barang dan/jasa yang dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, pemerintah Malaysia di bawah PM Mahathir Mohamad mencabut pengenaan GST dan menggantinya dengan Sales Tax and Service Tax (SST) per 1 September 2018.

Kini, Anwar Ibrahim menyatakan cara yang ditempuh pemerintah Malaysia untuk mengatasi penurunan penerimaan pajak bukan dari penggunaan kembali sistem GST. Pemerintah akan mencoba mengurangi alokasi subsidi untuk masyarakat mampu dan menekan tingkat korupsi.

"Apa yang akan kita lakukan adalah menekan tingkat subsidi orang mampu, seperti apa yang kita lakukan terhadap subsidi tarif listrik," katanya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara