PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 18:00 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Agustus 2021 mengalami pertumbuhan hingga 20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, setoran PNBP sampai dengan Agustus 2021 mencapai Rp277,66 triliun atau 93% dari target Rp298,2 triliun. Capaian itu salah satunya karena kenaikan harga komoditas, baik migas maupun nonmigas.

"Pertumbuhan PNBP sampai dengan bulan Agustus 2021 ini utamanya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas maupun kenaikan layanan pada kementerian/lembaga," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Laporan itu menjelaskan perekonomian global semakin menggeliat mendorong kenaikan harga pada beberapa komoditas utama. Batu bara menjadi salah satu komoditas dengan kenaikan harga paling tinggi pada tahun ini sehingga berkontribusi dalam pengumpulan PNBP.

Realisasi penerimaan SDA tercatat Rp83,14 triliun atau 79,86% dari target APBN 2021. Dari angka tersebut, pertumbuhan PNBP atas pendapatan SDA mencapai 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Setoran SDA tersebut terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp54,50 triliun dan pendapatan SDA nonmigas sejumlah Rp28,64 triliun. Adapun pendapatan SDA migas tersebut tumbuh 9% ditopang kenaikan realisasi ICP dalam 9 bulan terakhir.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, pendapatan SDA nonmigas tumbuh 72% dari periode yang sama tahun lalu ditopang royalti minerba ketika harga batu bara acuan (HBA) meningkat.

Di sisi lain, realisasi pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp28,85 triliun atau 110% dari target APBN 2021.

Namun demikian, realisasi itu masih terkontraksi 53% karena menurunnya setoran dividen BUMN perbankan sebagai dampak dari turunnya kinerja keuangan pada tahun buku 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Di samping itu, tidak adanya setoran PNBP dari sisa surplus BI pada tahun 2021 menyebabkan berkurangnya pendapatan KND secara signifikan," bunyi laporan tersebut.

Sementara itu, realisasi PNBP lainnya hingga Agustus 2021 mencapai Rp90,74 triliun atau tumbuh 38%. Adapun pendapatan badan layanan umum (BLU) hingga Agustus 2021 senilai Rp74,92 triliun atau tumbuh 95%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?