KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:15 WIB
Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak telah bertumbuh drastis terhitung sejak 2020, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan Indonesia memerlukan tax ratio sebesar 15% jika ingin menjadi negara dengan ketahanan fiskal yang kuat.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15% total, termasuk kepabeanan dan cukai. Kita masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Yon.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Melalui kolaborasi antara DJP dengan seluruh stakeholder terkait, target tax ratio yang optimal sebesar 15% tersebut diharapkan bisa tercapai dalam waktu dekat.

Yon mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment. Artinya, diperlukan peran wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak tak bisa dilakukan oleh DJP.

"Wajib pajak melaporkan sendiri apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas pajak melakukan pengawasan, yang kurang patuh akan diingatkan sedikit bahwa masih ada yang harus dibayar tetapi belum dilunasi," ujar Yon.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selain wajib pajak, Yon mengatakan peningkatan tax ratio juga memerlukan peran akademisi dan konsultan pajak. "Kita sering diskusi dengan akademisi untuk mencari terobosan baru dalam administrasi perpajakan. Dengan para konsultan juga kita dengarkan, dari mereka kita mendengar keluhan wajib pajak dan yang perlu diperbaiki oleh DJP di lapangan," ujar Yon.

Perlu diketahui, penerimaan pajak tercatat mampu melonjak drastis dalam 3 tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah tercatat hanya mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp1.070 triliun. Tahun ini, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun.

Meski demikian, tax ratio Indonesia masih belum mampu mencapai 15%. Pada 2021, Kemenkeu mencatat tax ratio Indonesia masih sebesar 9,11%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar