KANWIL DJP JATENG I

Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:44 WIB
Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

SEMARANG, DDTCNews — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I sampai dengan akhir Mei 2016 baru mencapai 22,4% atau sebesar Rp7,36 triliun dari target penerimaan pajak tahun 2016 senilai Rp32,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lain seperti pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan kejaksaan guna menggenjot penerimaan pajak.

Kanwil DJP Jateng I juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data. Saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp1,2 triliun dengan jumlah penunggak sebanyak 129.663 wajib pajak (WP).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Selama tahun 2016 ini tercatat sudah dilakukan tindakan penyanderaan terhadap 3 WP, pajak yang harus dilunasi sebesar Rp912 miliar. Tindakan ini selaras dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakkan hukum.

Seperti dilansir beritaekspres.com, Awan tetap mengapresiasi WP orang pribadi dan badan yang telah membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Dia menyatakan Kanwil DJP Jateng I akan terus berusaha memenuhi target penerimaan pajak.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menghimbau agar seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi mematuhi ketentuan perpajakan. Kanwil DJP Jateng I tak segan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terindikasi merugikan negara.

“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jateng, penerimaan pajak yang besar nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sepenuhnya,” tutur Ganjar, Selasa (31/5).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia