PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak!

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:51 WIB
Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp1.634,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tercapainya target pajak menjadi kabar baik menjelang pergantian tahun. Dengan kinerja penerimaan yang positif tersebut, dia pun menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak.

"Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sri Mulyani mengatakan target penerimaan pajak 2022 tidak hanya tercapai secara nasional, tetapi juga pada semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Hingga 14 Desember 2022, target penerimaan telah tercapai di 34 kanwil dan 352 KPP.

Dia juga menyampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada seluruh pegawai DJP. Menurutnya, seluruh pegawai sudah kerja keras sepanjang tahun ini sehingga mampu mencapai target penerimaan.

Sri Mulyani menyebut DJP sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Pada 2023, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp1.718 triliun. Menurutnya, target itu sudah dihitung dengan secara hati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas dan juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4.7%.

"Ini sebuah tantangan bagi @ditjenpajakri," katanya.

Sri Mulyani berharap seluruh pegawai DJP terus menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak. Selain itu, dia juga kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah optimalisasi penerimaan oleh DJP.

Dalam unggahannya, Sri Mulyani turut membagikan beberapa foto saat menghadiri malam pemantapan dan Rapimnas IV DJP. Dalam foto tersebut, terlihat dia merayakan tercapainya target penerimaan pajak dengan memotong tumpeng bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan pegawai DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya