DKI JAKARTA

Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 13:30 WIB
Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggenjot penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, penerimaan dari pos tersebut tidak mencapai target pada tahun lalu.

Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengungkapkan realisasi BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triliun. Angka tersebut baru 93,63% dari target APBD 2020 sebesar Rp5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai perlu ditingkatkan. "DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandi, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2020, kinerja BPHTB memang terbilang paling buruk bila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. BPHTB juga tercatat mengalami kontraksi hingga -18,6% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapainya target realisasi BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum dilakukan pemecahan. Kedua, ada wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiga, banyak pengelola apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB kepada otoritas pajak.

Keempat, terdapat kecenderungan transaksi jual beli tanah/bangunan masih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat menurun. Keenam, masyarakat dinilai cenderung menunda pembelian properti.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Bapenda DKI Jakarta setidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui PPJB.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan unit apartemen. Dengan demikian, diharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas unit apartemen menjadi lebih mudah.

Ketiga, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diperintahkan untuk melakukan perbandingan atas transaksi jual beli tanah/bangunan dengan transaksi yang serupa. Bila terdapat perbedaan yang signifikan, maka UPPPD akan melakukan verifikasi lapangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya