DKI JAKARTA
Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan
Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 13:30 WIB
Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggenjot penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, penerimaan dari pos tersebut tidak mencapai target pada tahun lalu.

Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengungkapkan realisasi BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triliun. Angka tersebut baru 93,63% dari target APBD 2020 sebesar Rp5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai perlu ditingkatkan. "DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandi, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2020, kinerja BPHTB memang terbilang paling buruk bila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. BPHTB juga tercatat mengalami kontraksi hingga -18,6% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapainya target realisasi BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum dilakukan pemecahan. Kedua, ada wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiga, banyak pengelola apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB kepada otoritas pajak.

Keempat, terdapat kecenderungan transaksi jual beli tanah/bangunan masih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat menurun. Keenam, masyarakat dinilai cenderung menunda pembelian properti.

Baca Juga:
Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Bapenda DKI Jakarta setidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui PPJB.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan unit apartemen. Dengan demikian, diharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas unit apartemen menjadi lebih mudah.

Ketiga, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diperintahkan untuk melakukan perbandingan atas transaksi jual beli tanah/bangunan dengan transaksi yang serupa. Bila terdapat perbedaan yang signifikan, maka UPPPD akan melakukan verifikasi lapangan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai