KONSULTASI PAJAK

Penentuan Penerbitan Faktur Pajak untuk Penyerahan JKP

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:59 WIB
Penentuan Penerbitan Faktur Pajak untuk Penyerahan JKP

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf akuntansi dan pajak di salah satu perusahaan yang bergerak bidang servis/perbaikan alat berat. Kantor pusat kami berada di Jakarta. Kami melayani perbaikan alat berat di seluruh Indonesia.

Saya kesulitan menentukan kapan harus menerbitkan faktur pajak saat memberikan jasa servis alat berat kepada konsumen kami. Hal ini dikarenakan sulitnya menentukan tanggal servis alat berat tersebut dilakukan, mengingat dalam praktiknya pemberian jasa servis alat berat tersebut dapat dilakukan selama berhari-hari.

Belum pula ditambah dengan masalah nonteknis yang dapat menyebabkan tertundanya pemberian jasa servis alat berat tersebut, yang tidak diketahui oleh kami yang berada di kantor pusat.

Padahal, UU PPN mengatur kami wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa kena pajak (JKP), yang harus dibuat pada saat penyerahan JKP tersebut. Pertanyaan saya, apakah ada cara lain yang dapat digunakan untuk menentukan saat diserahkannya JKP dalam kasus kami?

George, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak George atas pertanyaannya. Memang, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP, yang harus dibuat pada saat penyerahan JKP dimaksud sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (1a) huruf a UU PPN.

Hal yang sama juga diatur dalam aturan pelaksanaan UU PPN yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pelaksanaan UU PPN (PP 1/2012). Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c PP 1/2012, terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM terjadi pada saat penyerahan JKP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (5) PP 1/2012 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

  1. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
  3. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

Kemudian, Penjelasan Pasal 17 ayat (5) PP 1/2012 memuat ketentuan sebagai berikut:

“Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).”

Kemudian, Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU PPN memuat ketentuan sebagai berikut:

“Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.

Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan.

Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak.

Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan apabila terdapat kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak karena sulitnya menentukan kapan suatu penyerahan JKP dilakukan, maka penerbitan faktur pajak dapat dilakukan pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sepanjang memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

BERITA PILIHAN