ANGKA KEMISKINAN

Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB
Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). Badan Pusat Statistik akan mendata jumlah penduduk miskin ekstrem sebagai acuan dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah penduduk miskin tersebut setara dengan 9,54% dari total jumlah penduduk. Porsi penduduk miskin tersebut tercatat turun sebesar 0,6 persen poin dari posisi Maret 2021.

"Dengan pemulihan ekonomi yang terjadi di triwulan I, juga berpengaruh pada penurunan kemiskinan di tahun 2022. Ini sejalan lah," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Meski mengalami perbaikan, lanjut Margo, angka kemiskinan pada Maret 2022 masih lebih tinggi ketika sebelum pandemi Covid-19. Pada Maret 2019, angka kemiskinan hanya 9,41% dan September 2019 sebesar 9,22%.

Kemudian, persentase penduduk miskin perkotaan dan perdesaan masih mengalami disparitas yang tinggi. Tingkat penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,5% pada Maret 2022, sedangkan penduduk miskin di perdesaan 12,29%.

Namun, kemiskinan di perdesaan turun lebih cepat ketimbang di perkotaan. Persentase penduduk miskin perkotaan Maret 2021 mencapai 7,89% dan menjadi 7,5% pada Maret 2022. Sementara itu, penduduk miskin perdesaan turun menjadi 12,29% dari sebelumnya 13,1%.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat Rp505.469/kapita/bulan dengan komposisi kemiskinan makanan sebesar Rp374.455 atau 74,08% dan garis kemiskinan bukan makanan sejumlah Rp131.014 atau 25,92%.

Pada Maret 2022, rumah tangga miskin di Indonesia rata-rata memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah senilai Rp2.395.923/rumah tangga miskin/bulan.

Selain kemiskinan, Margo juga memaparkan tingkat ketimpangan penduduk kaya dan miskin atau rasio gini (gini ratio) pada Maret 2021 sebesar 0,384.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Angka tersebut meningkat 0,003 poin apabila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2021 yang sebesar 0,381, tapi tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2021 di level 0,384.

Rasio gini perkotaan pada Maret 2022 tercatat 0,403, naik dari posisi September 2021 sebesar 0,398 dan 2021 sebesar 0,401. Sementara itu, rasio gini perdesaan tercatat 0,314 atau turun dari Maret 2021 sebesar 0,315.

"Polanya sama, untuk perkotaan meningkat lebih tinggi, sedangkan di perdesaan gini ratio-nya lebih flat," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei