PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 14:53 WIB
Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pendapatan pajak daerah termasuk pos yang mengalami pukulan tajam karena berbagai kegiatan ekonomi melemah.

Sebelum pandemi, pendapatan pajak daerah Kaltara hingga September biasanya sudah mencapai 60%-70% dari target, tetapi kini realisasinya jauh di bawah. "Sekarang, di bulan ini baru mencapai 58,46%. Nah, ini kan cukup jauh selisihnya. Padahal sekarang ini sudah masuk triwulan III," katanya, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pemprov Kaltara, sambungnya, akan mengandalkan pendapatan lima jenis pajak untuk mengejar target perolehan pajak daerah pada APBD tahun ini yang dipatok senilai Rp480,02 miliar.

Kelima jenis pajak yang akan diandalkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Menurut Imam, penyumbang pendapatan terbesar berasal dari PBBKB yang ditargetkan senilai Rp240 miliar. Sementara itu, BBNKB menyusul dengan target Rp103,5 miliar, PKB Rp95 miliar, pajak rokok Rp38,5 miliar, serta PAP Rp3 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Imam menyebut pemprov juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target pendapatan pajak. Salah satu strateginya adalah mengadakan program pemutihan untuk mengerek penerimaan BBNKB dan PKB.

Gubernur Irianto Lambrie telah merilis dua peraturan gubernur (Pergub) untuk program pemutihan. Pertama, Pergub No. 44/2020 tentang pemberian pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Kedua, Pergub No. 45/2020 tentang pemberian keringanan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor. Selain meningkatkan pendapatan, program pemutihan itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"[Pandemi] ini berimbas kepada wajib pajak. Makanya, kami mengeluarkan dua Pergub tadi," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Dalam sepekan pemberlakuan program pemutihan pajak, Imam mengklaim mulai terlihat tren pertumbuhan pada penerimaan PKB dan BBNKB. Secara rata-rata, ada peningkatan penerimaan sekitar 3% jika dibandingkan dengan sebelum program itu berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya