DKI JAKARTA

Pendapatan DKI Turun Rp40 Triliun, Anies: Pertama dalam Sejarah

Dian Kurniati | Jumat, 29 Mei 2020 | 14:43 WIB
Pendapatan DKI Turun Rp40 Triliun, Anies: Pertama dalam Sejarah

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada APBN DKI Jakarta tahun ini.

Hal itu Anies katakan saat berpidato untuk para aparatur sipil negara (ASN) secara virtual. Pemprov DKI Jakarta telah mengoreksi target pendapatan hingga Rp40,7 triliun, dari semula Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2 triliun. penurunan penerimaan itu menjadi yang terdalam dalam sejarah DKI Jakarta.

“Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun,” katanya melalui konferensi video, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Anies mengatakan melesetnya target penerimaan juga harus berimbas pada realokasi dan pemangkasan belanja daerah. Dia menyebut belanja langsung maupun tidak langsung telah mengalami pemangkasan besar-besaran.

"Konsekuensinya, keputusan realokasi anggaran harus diambil. Tidak ada pilihan. Kita harus melakukan realokasi. Kita harus melakukan pengurangan anggaran di semua sektor belanja," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov telah menambah anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona. Semula Anies menganggarkan Rp3 triliun untuk penanganan dampak pandemi, tetapi kini jumlahnya dinaikkan menjadi Rp5 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sekitar separuh pendapatan DKI Jakarta bersumber dari pajak daerah. Namun, tahun ini, Pemprov juga telah mengoreksi target penerimaan pajak menjadi hanya Rp22,5 triliun akibat pandemi virus Corona, dari semula Rp50,17 triliun.

Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun diperkirakan hanya Rp7,1 triliun dari target semula Rp9,5 triliun. Penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor diproyeksi hanya Rp2,5 triliun dari target awal Rp5,9 triliun. Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diestimasi senilai Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak air tanah diperkirakan hanya Rp45 miliar dari target awal Rp120 miliar, pajak hotel hanya Rp625 miliar dari target awal Rp1,9 triliun, pajak restoran Rp1,4 triliun dari target awal Rp4,2 triliun, serta pajak hiburan Rp300 miliar dari target awal Rp1,1 triliun.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adapun pajak reklame diproyeksi hanya terkumpul Rp200 miliar dari target awal Rp1,3 triliun, pajak penerangan jalan Rp475 miliar dari target awal Rp1 triliun, serta pajak parkir Rp575 miliar dari target awal Rp1,3 triliun.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diproyeksi hanya terkumpul Rp1,7 triliun dari target awal Rp10,6 triliun serta pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6,1 triliun dari target awal Rp11 triliun. Adapun penerimaan pajak rokok diprediksi tetap Rp650 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi