Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Gubernur (Pergub) 43/2024 memungkinkan wajib pajak DKI Jakarta untuk mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menyampaikan surat permohonan.
"Penyampaian surat permohonan ... dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: penyampaian langsung; penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; secara elektronik; atau cara lain yang ditetapkan oleh kepala badan," bunyi Pasal 8 ayat (5) Pergub 43/2024, dikutip Senin (18/11/2024).
Surat permohonan diajukan secara tertulis dengan memuat data wajib pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang, alasan pengajuan permohonan terkait adanya keadaan kahar yang dialami wajib pajak, tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP untuk wajib pajak orang pribadi, fotokopi KTP pengurus atau akta pendirian untuk wajib pajak badan, serta data dan informasi yang dapat membuktikan keadaan kahar.
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran, wajib pajak harus melampirkan surat ketetapan pajak atau surat sejenis. Dalam hal belum ada surat ketetapan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang.
Bila wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pembayaran pajak.
Pejabat Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti surat permohonan dengan melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitian yang memuat data wajib pajak, data objek pajak, uraian pertimbangan, kesimpulan, dan hal lain yang dianggap perlu.
Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak harus terbit maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.
Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)