PER-03/PJ/2022

Pemusatan PPN di Luar KPP BKM? Begini Ketentuan Alamat di Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:03 WIB
Pemusatan PPN di Luar KPP BKM? Begini Ketentuan Alamat di Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan alamat pada faktur pajak yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 tidak berlaku untuk pembeli dengan pemusatan PPN terutang di luar KPP BKM.

Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembeli dengan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dalam sebuah webinar belum lama ini.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (3) menyebut bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT) atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli.

“Jadi, alamat dicantumkan sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau PKP dapat mengisi sesuai dengan SKT,” imbuh Dian.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) jika penyerahan dilakukan kepada pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi barangnya dikirim atau diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan. Kedua, alamat yang dimaksud adalah alamat penerima atau tempat PPN terutang yang dipusatkan. Simak ‘Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?