Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan alamat pada faktur pajak yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 tidak berlaku untuk pembeli dengan pemusatan PPN terutang di luar KPP BKM.
Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembeli dengan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.
“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dalam sebuah webinar belum lama ini.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Pasal 6 ayat (3) menyebut bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT) atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli.
“Jadi, alamat dicantumkan sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau PKP dapat mengisi sesuai dengan SKT,” imbuh Dian.
Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) jika penyerahan dilakukan kepada pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi barangnya dikirim atau diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan. Kedua, alamat yang dimaksud adalah alamat penerima atau tempat PPN terutang yang dipusatkan. Simak ‘Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP’. (kaw)