UU HPP

Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan skema pemungutan pajak oleh penyedia platform e-commerce terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha melalui platform tersebut.

Kendati begitu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Nanti akan kita buatkan gradasi. Pertama, pengusaha kecil free tax. PPh free, PPN free," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selanjutnya, wajib pajak yang masuk dalam gradasi kedua, yakni wajib pajak yang tergolong pengusaha kecil sampai dengan wajib pajak pada batasan tertentu. Bonarsius mengatakan wajib pajak tersebut akan dikenai pemungutan PPh dan PPN dengan besaran yang lebih rendah dari ketentuan umum.

"Nanti akan kita kenakan kecil lah ya, misalnya 1% PPh dan PPN," ujar Bonarsius.

Bagi para wajib pajak ini, seluruh aspek administrasi perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan akan dilaksanakan oleh e-commerce. "Kita buat seperti itu jadi simpel banget. Jadi masuk di situ selesai semua perpajakannya dari sisi PPN," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Ketiga, wajib pajak yang memang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Kelompok ini tetap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan mekanisme umum. "Jadi dia tetap jadi PKP," ujar Bonarsius.

Seperti diketahui, menteri keuangan telah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, hingga melaporkan pajak adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Adapun pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak berlakunya UU HPP adalah exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan P2P lending melalui PMK 69/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?