PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 07:00 WIB
Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah menekan potensi pendapatan asli daerah.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu segera mencari sumber pendapatan alternatif guna mengamankan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi (Kepala Bapenda), kalau kendaraan listrik kan berarti nonpajak. Artinya, pajak kendaraan juga berkurang. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Heru menilai sumber PAD lain perlu dicari sehingga pendapatan daerah dapat dijaga setidaknya setara dengan pendapatan yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Sebagai informasi, pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut diatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Walau masih belum diberlakukan, pemprov diketahui sudah memberikan insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik melalui Pergub No. 1/2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Pembuatan Sebelum Tahun 2022.

Pada pasal 9, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Tak hanya itu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif.

Selanjutnya, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan BBNKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024