Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah menekan potensi pendapatan asli daerah.
Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu segera mencari sumber pendapatan alternatif guna mengamankan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi (Kepala Bapenda), kalau kendaraan listrik kan berarti nonpajak. Artinya, pajak kendaraan juga berkurang. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).
Heru menilai sumber PAD lain perlu dicari sehingga pendapatan daerah dapat dijaga setidaknya setara dengan pendapatan yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Sebagai informasi, pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut diatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Walau masih belum diberlakukan, pemprov diketahui sudah memberikan insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik melalui Pergub No. 1/2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Pembuatan Sebelum Tahun 2022.
Pada pasal 9, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Tak hanya itu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif.
Selanjutnya, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan BBNKB. (rig)