FILIPINA

Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 07:00 WIB
Pemotongan Pajak untuk Pekerja yang WFH Terus Diserukan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina terus mendorong pemberian pengurangan pajak untuk meringankan beban para pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Senator Bidang Ekonomi Sherwin Gatchalian mengatakan pemotongan pajak tersebut akan mengimbangi biaya yang dikeluarkan pekerja karena WFH. Menurutnya, biaya bekerja dari rumah jauh lebih besar ketimbang pekerja mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor dalam situasi normal.

"Karyawan yang WFH harus mengeluarkan sejumlah biaya, mulai dari logistik, biaya internet dan biaya utilitas, serta biaya kesehatan mental mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dia mengatakan telah banyak survei yang menunjukkan para pekerja WFH membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mengutip survei terbaru Microsoft, Indeks Tren Pekerjaan Tahunan, sebanyak 42% responden mengalami kekurangan fasilitas ketika bekerja dari rumah.

Survei dilakukan terhadap 31.092 pekerja penuh waktu atau pekerja mandiri di 31 negara, termasuk Filipina. Survei juga menunjukkan 1 dari 10 orang tidak memiliki koneksi internet yang memadai untuk melakukan pekerjaan mereka.

Sebanyak 46% mengatakan pemberi kerja tidak membantu biaya kerja jarak jauh. Secara lebih spesifik, sebanyak 63% pekerja di Filipina merasa terlalu banyak bekerja. Selain itu, sebanyak 31% merasa lelah.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Gatchalian kemudian mengutip survei JobStreet.com Filipina 10 bulan lalu. Survei itu menunjukkan 75% responden mengaku tidak menerima penggantian atau tunjangan apapun untuk biaya listrik dan internet mereka.

Survei juga menunjukkan 87% responden menilai para pemberi kerja perlu menanggung biaya WFH mereka. Kemudian, sebanyak 38% responden mengklaim adanya penurunan pendapatan karena layanan internet yang buruk.

Menurut Gatchalian, pemerintah dapat meringankan beban para pekerja dengan memberi pengurangan pajak senilai P25 atau Rp7.400 dari pendapatan kena pajak mereka untuk setiap jam kerja di bawah ketentuan WFH. Dengan insentif itu, pajak yang harus dibayarkan pekerja akan berkurang sehingga gaji bersih mereka menjadi bertambah.

"Pengusaha juga harus memberi tunjangan tidak lebih dari P2.000 [hampir Rp600.000] per bulan, yang dapat disahkan sebagai tunjangan tidak kena pajak," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus