KOTA MANADO

Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:30 WIB
Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberikan hadiah berupa sepeda motor kepada seorang wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengatakan pemberian hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak yang patuh. Selain itu, dia berharap langkah itu dapat mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya.

"Pemberian hadiah bagi pembayar pajak yang membayar pajak ini dilakukan untuk memotivasi masyarakat di kota Manado dalam rangka meningkatkan PAD," katanya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Richard mengatakan pemkot memberikan hadiah sepeda motor melalui mekanisme undian. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah membayar PBB memiliki kesempatan untuk memperoleh hadiah sepeda motor.

Dia menjelaskan pemkot mengadakan program undian berhadiah untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB. Pada akhirnya, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Di tengah hantaman pandemi, Pemkot Manado terus melakukan berbagai cara dalam menggenjot pajak dan retribusi yang tentu mengikuti aturan," ujarnya dilansir beritamanado.com.

Pada sepanjang 2021, Pemkot Manado hanya mampu mengumpulkan PBB senilai Rp23 miliar. Angka itu setara 51,1% dari target yang ditetap Rp45 miliar.

Pemkot menilai rendahnya realisasi PBB karena minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kondisi itu diperburuk dengan pandemi Covid-19 yang turut menekan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M