KABUPATEN BUNGO

Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:16 WIB
Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi. 

MUARA BUNGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak dari usaha sarang burung walet.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi mengatakan saat ini, ratusan usaha sarang burung walet telah beroperasi di wilayahnya. Namun, pemkab belum memungut pajak dari mereka, melainkan hanya retribusi.

"Kami sudah mengajukan untuk pembuatan Perda terkait dengan pajak usaha walet ini. Jika nanti sudah selesai, baru kami tertibkan," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Enggar mengatakan penerimaan retribusi usaha sarang burung walet hanya sekitar Rp62 juta per tahun dari 208 usaha yang memiliki izin. Padahal, usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bungo tak kurang dari 400 unit.

Dia menyayangkan maraknya usaha sarang burung walet yang bebas beroperasi tanpa izin dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika perda tentang pajak usaha walet disahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pajak dari sektor usaha tersebut.

Sebetulnya, Perda Kabupaten Bungo No.7/2019 tentang Pajak Daerah telah memuat 11 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah tersebut, termasuk pajak sarang burung walet. Sayangnya, belum ada perda khusus tentang usaha sarang burung walet sehingga penagihan pajak tidak berjalan.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Enggar menegaskan akan bersikap tegas kepada pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, izin usaha baru akan diberikan asal pengusaha patuh membayar pajak.

"Nanti kami akan berlakukan pajak kepada setiap pemilik usaha walet," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal