KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB
Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

SUMBER, DDTCNews – Kabupaten Cirebon adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Wilayah yang dijuluki Kota Wali ini merupakan produsen beras unggulan yang berada di Jalur Pantura.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Cirebon berhasil mengumpulkan pendapatan senilai Rp711,56 miliar pada 2023. Pajak menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain-lain yang sah dengan total penerimaan senilai Rp328,73 miliar.

Sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Cirebon mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga:
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon 1/2024. Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada NJOP.

  • 0,1% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp500 miliar;
  • 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp 500 miliar hingga Rp1 triliun; dan
  • 0,5% untuk NJOP lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 lebih rendah. Tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP.

  • 0,085% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,125% untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp500 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp500 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Untuk jasa hiburan tertentunya tarifnya ditetapkan sebesar 40%.

Untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain, tarifnya pada kisaran 3% - 10%. Selanjutnya, tarif PBJT untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Cirebon 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024 dan mencabut beragam peraturan daerah terkait sebelumnya. Khusus soal pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, ketentuannya berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan