SEWINDU DDTCNEWS
PP 41/2022

Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Muhamad Wildan
Rabu, 2 November 2022 | 14.21 WIB
Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wilayah Sanur di Kota Denpasar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2022.

Pada bagian penjelas, pemerintah menyatakan wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK dengan kegiatan usaha di bidang kesehatan dan pariwisata.

"Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 41/2022, dikutip Rabu (2/11/2022).

Dengan diundangkannya PP 41/2022, Dewan Nasional KEK bakal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Sanur dalam waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut diundangkan. Badan usaha nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur.

Tak hanya itu, badan usaha pengelola KEK Sanur juga wajib melakukan pembangunan sampai KEK Sanur siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP 41/2022 diundangkan.

Jika dalam waktu 36 bulan ternyata KEK Sanur masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan, atau memberikan perpanjangan waktu selama maksimal 2 tahun.

PP 41/2022 telah diundangkan pada 1 November 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha penyelenggara KEK ataupun pelaku usaha di KEK adalah fasilitas perpajakan mulai dari PPh, PPN, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), hingga cukai.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud contohnya adalah tax holiday dan tax allowance khusus KEK, fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut, hingga pembebasan cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.