SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam peluncuran ORI-018. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan obligasi negara ritel (ORI) 018 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,7% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penawaran ORI-018 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 September 2020. Menurutnya, ORI-018 akan menjadi instrumen investasi yang aman dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

"Fitur ORI-018 sangat aman karena instrumen yang diterbitkan pemerintah," katanya saat peluncuran ORI 018, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Luky mengatakan pemerintah memanfaatkan penjualan ORI-018 untuk membiayai defisit APBN yang melebar saat pandemi. Pendanaan tersebut utamanya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat, serta dukungan untuk pemulihan dunia usaha.

Dia meyakini animo masyarakat dalam berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) ritel makin besar. Hal itu tercermin dari capaian penjualan SBN ritel sebelumnya, baik konvensional maupun syariah. Misalnya, penawaran ORI-017 mencapai Rp18,3 triliun, sedangkan SR-013 mencapai Rp25,6 triliun.

Luky mengatakan bunga ORI-018 bersifat fixed rate hingga waktu jatuh tempo pada 15 Oktober 2023. Masyarakat dapat memesan ORI-018 mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar melalui 26 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Semua proses pemesanan ORI-018 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi.

Pemerintah membayarkan kupon ORI-018 pada tanggal 15 setiap bulannya. Luky menyebut ORI-018 bersifat tradable atau dapat diperdagangkan sehingga cocok dijadikan instrumen investasi di tengah pandemi virus Corona.

"Investor tidak hanya berinvestasi tetapi juga membangun negeri karena hasilnya untuk membiayai APBN. Ini keunggulan yang tidak dimiliki instrumen lain," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?