INSENTIF FISKAL

Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:40 WIB
Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

Suasana acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak terbaru dari Kementerian Keuangan berupa super tax deduction kegiatan vokasi mulai dipromosikan kepada pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi dan focus grup disccusion (FGD) mulai digelar di bawah arahan Kantor Kemenko Perekonomian.

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim yang mewakili Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan menjadi pembicara dalam acara sosialisasi super tax deduction kegiatan vokasi.

“Dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dia memaparkan jumlah pengangguran pada saat ini banyak yang berasal dari masyarakat dengan latar belakang pendidikan vokasi. Dengan demikian, kebijakan fiskal menjadi sangat strategis dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan fiskal yang mendukung kegitan vokasi, sambung Syarief, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang. Langkah otoritas memberikan insentif diharapkan dapat berdampak positif pada produktivitas tenaga kerja dan hasil produksi.

Produksi yang meningkat secara langsung dan tidak langsung akan mengerek penerimaan negara baik dari perpajakan dan bukan pajak. Oleh karena itu, insentif menjadi bagian dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Pokok utama perbaikan kualitas SDM tentu harus dari sistem pendidikan. Namun, kalau dari sana tidak berjalan efektif maka pemerintah gunakan fasilitas perpajakan untuk mengundang masuk swasta dalam kegiatan pemagangan dan pembelajaran vokasi,” ungkapnya.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga Rabu (23/10/2019). Sosialisasi akan dihelat secara terpisah berdasarkan jenis industri yang geluti oleh pengusaha. Terdapat lima kategori utama industri, yaitu sektor pariwisata, manufaktur, agribisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi