Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan simplifikasi tersebut akan membuat pemungutan pajak dan retribusi daerah makin optimal. Selain itu, pemerintah juga berharap simplifikasi itu mampu menurunkan biaya kepatuhan yang timbul.
"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (16/7/2021).
Prima mengatakan jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak sehingga pemungutannya tidak efisien. Apalagi, berbagai jenis pajak dan retribusi tersebut juga diatur dalam peraturan yang terpisah-pisah.
Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.
Kemudian, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini 32 jenis menjadi hanya 18 jenis. Retribusi tersebut akan dibagi dalam 3 kelompok, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
"Kami melakukan simplifikasi dengan mengatur beberapa jenis pajak yang mungkin nanti bisa disesuaikan, juga untuk retribusi," ujarnya.
Pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (kaw)