RUU HKPD

Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:49 WIB
Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan simplifikasi tersebut akan membuat pemungutan pajak dan retribusi daerah makin optimal. Selain itu, pemerintah juga berharap simplifikasi itu mampu menurunkan biaya kepatuhan yang timbul.

"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Prima mengatakan jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak sehingga pemungutannya tidak efisien. Apalagi, berbagai jenis pajak dan retribusi tersebut juga diatur dalam peraturan yang terpisah-pisah.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Kemudian, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini 32 jenis menjadi hanya 18 jenis. Retribusi tersebut akan dibagi dalam 3 kelompok, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Kami melakukan simplifikasi dengan mengatur beberapa jenis pajak yang mungkin nanti bisa disesuaikan, juga untuk retribusi," ujarnya.

Pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2021 | 23:55 WIB

Simplifikasi ini diperlukan mengingat masih ada daerah-daerah yang kekurangan sumber daya untuk dapat mengimplementasikan pemungutan pajak daerah ini dengan maksimal, baik dari sumber daya manusianya maupun regulasi yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi