BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Putar Otak Kejar Pertumbuhan Pajak 16%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:13 WIB
Pemerintah Putar Otak Kejar Pertumbuhan Pajak 16%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (17/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang memprediksi pelemahan nilai tukar rupiah akan menekan laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini menuntun pemerintah untuk lebih keras lagi mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 16% pada 2019.

Kabar lainnya datang dari Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyurati Menteri Keuangan dalam hal kebijakan pajak untuk menjual minyak ke PT Pertamina.

Selain itu, kabar mengenai asumsi nilai tukar rupiah tahun 2019 yang dipatok Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) akhirnya tetap disahkan oleh Badang Anggaran (Banggar) DPR, walaupun masih tampak beberapa keberatan dari sisi legislator.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berikut ringkasannya:

  • Tahun Depan Extra Effort Digencarkan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi jika pertumbuhan ekonomi tumbuh 5% dan inflasi 3,5%, maka penerimaan pajak bisa tumbuh 8,5%. Tapi pemerintah merasa harus menetapkan kenaikan 16% pada penerimaan pajak. Untuk itu, dia mengaku harus ada ekstra effort dalam mengejar target ini pada tahun depan. Kendati demikian, menurutnya pemerintah bisa menentukan penerimaan pajak yang cukup kredibel, ambisius, tapi tidak mencekik perekonomian.

  • Aturan Pajak atas Produksi Minyak ke Pertamina Belum Turun:

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan kebijakan pajak untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjual produksi minyak kepada PT Pertamina masih belum ditetapkan, karena menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pajak final untuk KKKS yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Perubahan Nilai Tukar Rupiah Sangat Mendadak:

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Naja menyatakan permintaan perubahan asumsi nilai tukar rupiah ini sangat mendadak, bahkan pemerintah juga tidak memberikan alasan yang komprehensif. Menurutnya pemerintah hanya melantunkan perubahan itu tanpa memberikan bukti yang otentik, begitu juga dengan Bank Indonesia yang tidak menunjukkan data tertulis. Dia menilai perubahan semacam ini harus ada rujukannya sehingga bisa dianalisis bersama-sama.

  • Pembahasan Perubahan Asumsi Bukan di Banggar DPR:

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharam merasa keberatan dengan persetujuan perubahan asumsi nilai tukar rupiah tahun 2019. Menurutnya hal ini melanggar regulasi terkait pembahasan RAPBN. Karena pembahasan perubahan nilai tukar seharusnya berada di Komisi XI, bukan di Banggar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan