RPP KUPDRD

Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah memasukkan substansi tentang ketentuan penggunaan beberapa jenis pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selanjutnya, 10% dari penerimaan PBJT tenaga listrik wajib digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

"Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Terkait dengan pajak rokok, pemerintah provinsi (pemprov) dan juga pemkab/pemkot penerima bagi hasil pajak rokok wajib menggunakan 50% penerimaan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai rokok.

"Kegiatan penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, operasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.

Terakhir, 10% dari penerimaan PAT wajib digunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Guna menyelaraskan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang di-earmarking tersebut.

Bila pemda diketahui tidak melaksanakan kewajiban alokasi hasil penerimaan pajak sesuai ketentuan pada Pasal 25, pemda yang dimaksud akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak di sini.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya