RPP KUPDRD
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya
Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah memasukkan substansi tentang ketentuan penggunaan beberapa jenis pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Selanjutnya, 10% dari penerimaan PBJT tenaga listrik wajib digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

"Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Terkait dengan pajak rokok, pemerintah provinsi (pemprov) dan juga pemkab/pemkot penerima bagi hasil pajak rokok wajib menggunakan 50% penerimaan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai rokok.

"Kegiatan penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, operasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.

Terakhir, 10% dari penerimaan PAT wajib digunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Guna menyelaraskan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang di-earmarking tersebut.

Bila pemda diketahui tidak melaksanakan kewajiban alokasi hasil penerimaan pajak sesuai ketentuan pada Pasal 25, pemda yang dimaksud akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak di sini.

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?