KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Naikkan Pagu Insentif Dunia Usaha Jadi Rp62,83 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Naikkan Pagu Insentif Dunia Usaha Jadi Rp62,83 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan menaikkan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar 11% menjadi Rp62,83 triliun dari sebelumnya dipatok sejumlah Rp56,73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pagu insentif usaha pada program PEN tersebut disebabkan adanya pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak.

"Untuk insentif usaha ada kenaikan dari Rp56,7 triliun menjadi Rp62,8 triliun, terutama untuk insentif perpajakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sri Mulyani menuturkan pagu insentif usaha perlu ditambah karena sejumlah sektor usaha masih membutuhkan insentif. Beberapa insentif yang semula akan berakhir Juni 2021, kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Selain mendukung pemulihan dunia usaha, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku insentif pajak dalam mendorong daya beli masyarakat antara lain PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat korporasi dan mulai mendorong permintaan sehingga ekonomi kita bisa bergulir kembali," ujarnya.

Khusus insentif PPnBM DTP, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?