KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Minta BI Tak Naikkan Suku Bunga, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Pemerintah Minta BI Tak Naikkan Suku Bunga, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) pada level 3,5% seperti saat ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan merupakan salah satu faktor yang mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada kuartal II/2022.

Guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022, suku bunga acuan dinilai perlu dipertahankan. "Ekonomi ini baru recover sehingga kita berharap tidak perlu terlalu buru-buru [meningkatkan suku bunga]," ujar Airlangga, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Walaupun inflasi pada Juli 2022 sudah mencapai 4,94%, inflasi inti masih terjaga pada level 2,86% sehingga suku bunga acuan masih belum perlu dinaikkan dalam waktu dekat.

Suku bunga yang rendah juga masih diperlukan guna mendorong penyaluran kredit dan menekan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.

Pada Juni 2022, DPK atau dana masyarakat yang tersimpan di bank tercatat masih mencapai Rp7.602 triliun atau bertumbuh 9,13% bila dibandingkan dengan posisi DPK pada Juni tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Kredit yang sudah disalurkan oleh perbankan pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp6.177 triliun, bertumbuh 10,66% secara tahunan. Nonperforming loan (NPL) perbankan juga tercatat hanya sebesar 2,86%, lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,2% pada 2022. Guna mencapai target tersebut, Indonesia harus mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada semester II/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya