PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 10:30 WIB
Pemerintah Masih Rancang Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih mempersiapkan kebijakan untuk memungut pajak terhadap pelaku e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Rencananya, pemerintah akan merangkai aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut. Namun, Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan akan memberikan informasi yang lebih lanjut pada saat kebijakan tersebut rampung.

“Kami akan sampaikan dan jelaskan mengenai kebijakan itu jika sudah selesai. Sekaligus kami presentasikan dampak yang terjadi melalui pemberlakuan pemajakan e-commerce,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Di samping itu, Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi pun mengakui kebijakan e-commerce akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan tersebut.

“Pastinya kebijakan itu akan mengatur segala hal hingga rate yang akan berlaku, nanti akan ada semua lengkap di sana. Minggu depanlah kalau bisa peraturan itu terbitnya,” papar Ken.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat digegerkan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tersebut. Bahkan sejumlah pengusaha khususnya pelaku e-commerce juga sempat merasa keberatan akan rencana kebijakan tersebut, mengingat sudah banyaknya jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli. PPN dipungut dari pembeli atas barang maupun jasa yang dibelinya, sedangkan PPh dikenakan terhadap penjual atas barang maupun jasa yang dijual.

Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Kendati demikian, kebijakan pajak e-commerce itu dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan terperinci.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak