PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 09:45 WIB
Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Menko Perekonomian dalam rangka membahas pajak perdagangan berbasis online atau e-commerce. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti rencana penetapan pajak e-commerce yang hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah harus segera memberikan keputusan dalam aspek kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan e-commerce (level of playing field)

“Saya bersama Bapak Wapres JK membahas soal pajak e-commerce yang sampai saat ini belum ada keputusan, bahkan kami masih akan ada rapat selama 2 pekan ke depan membahas hal ini,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (12/1).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Penetapan pajak e-commerce sejatinya sudah direncanakan sejak tahun 2017 guna memberikan keadilan bagi pengusaha konvensional yang membayar pajak. Pasalnya, bisnis e-commerce hingga saat ini belum diatur secara khusus aspek perpajakannya.

Jika tidak diatur, pemerintah khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi kepatuhan pajak pebisnis konvensional. Upaya ini juga dilakukan agar pengusaha konvensional tidak merasa ada ketimpangan sekaligus diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak pada masa mendatang.

Sayangnya kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak, namun pemerintah belum menjelaskan rincian finalisasi itu, baik dari segi tarif, klasifikasi pengusaha e-commerce maupun dari aspek lainnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi