PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Luncurkan Buku Putih Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 11:56 WIB
Pemerintah Luncurkan Buku Putih Ekonomi Digital

Peluncuran buku putih. (foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Proses digitalisasi berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menyikapi hal tersebut, pemerintah menyusun buku putih untuk menyambut era baru digitalisasi, khususnya dalam perekonomian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam acara peluncuran buku putih (white book) berjudul “Indonesia Digital for Future Economy & Inclusive Urban Transformation”.

“Digitalisasi telah menimbulkan perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sejalan dengan perkembangan internet yang pesat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Menurutnya, buku ini menjadi panduan pemerintah dalam menghadapi perkembangan digitalisasi dalam struktur perekonomian nasional. Dia menambahkan buku putih ekonomi digital merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan sinergi.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan secara komprehensif segala sisi dari perkembangan ekonomi digital. Buku putih, sambungnya, merefleksikan potensi, tantangan, status terkini serta usulan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia Digital.

Beberapa isu tersebut menjadi kunci Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi yang inklusif dalam jangka panjang menuju suksesnya transformasi ekonomi bangsa dan inklusivitas urban di masa depan.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Pada akhirnya, segala aspek yang termaktub dalam buku ini diharapkan menjadi dasar dalam mengarahkan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemerataan dan seluruh manfaat dalam pembangunan. Hal ini terutama untuk mewujudkan ekonomi digital yang inklusif dan adil.

Salah satu penekanan dari perkembangan ekonomi digital adalah pentingnya memiliki infrastruktur yang mumpuni. Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal dengan kecepatan tinggi dibutuhkan untuk menghubungkan infrastruktur ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan kawasan pariwisata, serta UMKM.

"Penggunaan TIK akan menimbulkan efisiensi tinggi dalam menghubungkan Sabang sampai Merauke," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya