KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

Acara groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia, di KEK Gresik, Jatim, Selasa (12/10/2021). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan sebanyak 15 kawasan ekonomi khusus (KEK) telah beroperasi dan menyerap sekitar 23.000 tenaga kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia memiliki sebanyak 19 KEK dengan 15 KEK di antaranya sudah beroperasi. Tercatat, sebanyak 150 perusahaan mendapatkan fasilitas dari KEK dan menyerap 23.000 tenaga kerja.

“Kami sudah memiliki 19 KEK dan sudah 15 beroperasi dan investasinya senilai Rp64,4 triliun. Dari 150 perusahaan, sudah ada 23.000 tenaga kerja dan ekspornya mencapai Rp3,8 triliun,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Saat ini, lanjut Airlangga, komitmen investasi di 19 KEK sudah berkembang menjadi Rp92,9 triliun dengan realisasi investasi mencapai Rp54,6 triliun. Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi sebanyak 167 pelaku usaha yang telah meningkatkan jumlah lapangan kerja menjadi sebanyak 27.090 orang.

Terkait dengan KEK Gresik, ia menjelaskan KEK—yang ditetapkan pada 28 Juni 2021 Peraturan Pemerintah No. 71/2021—tersebut memiliki lahan seluas 2.167 hektare dengan target nilai investasi dalam lima tahun pertama senilai Rp71 triliun.

Kegiatan utama dari KEK Gresik meliputi industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi dan logistik. KEK tersebut juga terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperlebar dan diperpanjang menjadi 1.000 x 50 meter.

Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung, dan akan signifikan meminimalkan biaya logistik. Selain itu, pelabuhan juga bisa melayani kapal dengan kapasitas 200.000 DWT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini