PMK 8/2024

Pemerintah Kembali Tanggung PPN untuk Mobil dan Bus Listrik Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:44 WIB
Pemerintah Kembali Tanggung PPN untuk Mobil dan Bus Listrik Tertentu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.

Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan…untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Insentif PPN DTP tersebut hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru. Selain itu, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian. PPN yang terutang atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu sebesar 11% dari harga jual.

PPN DTP yang diberikan atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan TKDN minimal 40% sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, PPN DTP untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40% sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024. Untuk masa pajak Januari, PPN DTP berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.

Contoh, Tuan Anggara membeli mobil listrik berbasis baterai dengan harga Rp300 juta Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Atas pembelian mobil listrik tersebut, Tuan Anggara dapat memanfaatkan PPN DTP sebesar 10%. Sementara itu, untuk bagian dari PPN terutang yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP harus ditanggung sendiri oleh Tuan Anggara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS