MESIR

Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 21:10 WIB
Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Ilustrasi. 

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir bergerak maju dengan rencana mengenakan berbagai jenis pajak terhadap iklan media sosial, iklan pencarian, dan platform e-commerce.

Berbagai jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak meterai, dan pajak pembangunan (development tax) akan diberlakukan. Otoritas akan merancang amendemen undang-undang agar bisa mengakomodir pajak tersebut.

“Kementerian butuh waktu sekitar 3 bulan untuk merancang amandeman kebijakan tersebut. Ini mengingat kementerian membutuhkan persetujuan dari kabinet terlebih dulu sebelum membawa beleid tersebut ke parlemen untuk ditinjau dan disepakati,” demikian informasi yang dikutip dalam sebuah laporan, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Melalui berbagai rencana pemajakan tersebut, perusahaan yang menggunakan iklan di platform media sosial termasuk Facebook, Twitter, Instagram, dan iklan pencarian di Google juga diwajibkan untuk membayar bea materai senilai 15%-20%.

Dalam implementasinya, berbagai jenis pajak itu akan dibebankan pada total biaya iklan. Merek dan perusahaan di Mesir wajib membayar bea materai dalam tarif yang sama untuk pembelian iklan cetak per perusahaan.

Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait langkah pemerintah untuk bisa mengumpulkan informasi tentang konsumen yang membelanjakan banyak uangnya untuk iklan di platform media sosial. Pasalnya, perusahaan media sosial itu tidak memiliki bentuk fisik di Mesir.

Baca Juga:
WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Perusahaan yang beroperasi secara online wajib membayar pajak standar senilai 22,5% atas laba. Sementara, pengusaha individu akan dikenakan pajak pada tingkat marjinal yang diperoleh dari kegiatan jual beli.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah meminta sejumlah platform e-commerce di Mesir untuk mulai menagih PPN sebesar 14% pada produk yang ditawarkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas negara.

Skema itu telah diimplementasikan pada perusahaan transportasi Uber yang pada Februari 2019 telah sepakat dengan otoritas pajak Mesir untuk menyetor PPN atas operasional perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan transportasi lainnya seperti Careem yang memiliki kewajiban serupa sejak Maret 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Minggu, 24 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ketimbang Manual, DJP Sarankan WP Sampaikan SPT Tahunan secara Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?