KENAIKAN PAJAK KONSUMSI

Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 15:28 WIB
Pemerintah Jepang Khawatir Penyelundupan Emas Naik, Kok Bisa?

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang khawatir dengan risiko maraknya penyelundupan emas sebagai respons rencana kenaikan pajak atas konsumsi atau penjualan pada tahun depan.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh pihak Kementerian Keuangan Jepang. Maklum, pemerintah Jepang akan menaikkan pajak konsumsi menjadi 10% pada Oktober 2019. Kenaikan ini merupakan pertama kalinya dalam setengah dekade.

Uniknya, saat tarif pajak naik dari 5% menjadi 8% pada 2014, terjadi lonjakan penyelundupan logam mulia. Penyelundupan itu dilakukan dengan memanfaatkan wilayah-wilayah yang tidak mengenakan pajak atas emas atau logam mulia.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Skemanya, mereka mengambil emas seperti di Hong Kong lalu menyembunyikannya di bagasi dan berbaur dengan turis. Oknum-oknum ini berpergian ke Jepang untuk menjual ke toko yang membeli emas dari publik.

Dengan demikian, toko tersebut membayar harga emas itu sendiri dan pajak konsumsi. Komponen pajak itu pada gilirannya akan menjadi profit murni dari oknum. Jika pajaknya naik menjadi 10%, margin yang didapatkan akan lebih besar.

Jepang disebut-sebut memiliki reputasi sebagai tujuan ‘go-to-place’ para penyelundup emas. Pada 2017, ada 1.347 kasus yang ditemukan oleh penegak hokum atau sekitar 112 kali dari kasus pada 2013 sebelum kenaikan tarif. Emas yang disita tahun lalu 6.236 kg, naik 47 kali lipat.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Sepertinya titik impas (the break-even point) untuk penyelundup antara 5% dan 8%,” kata sumber pemerintah tentang lonjakan dadakan tersebut, seperti dilansir dari Nikkei Asian Review, Rabu (12/9/2018).

Kementerian Keuangan menjelaskan skema penyelundupan emas tersebut bernilai JPY60 miliar atau Rp8,02 triliun yang masuk ke kantong penyelundup. Namun pemerintah memprediksi uang sebanyak itu hanya sebagian kecil dari nilai pajak yang dikantonginya atas penyelundupan emas.

Pemerintah Jepang menyadari kurangnya tindakan dan pengawasan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelundupan emas. Untuk memerangi hal ini, pemerintah memasang perangkat yang bisa mendeteksi logam di bandara untuk mencegah terulangnya penyelundupan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara