BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Godok Insentif Pajak Khusus Tenaga Kerja Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 08:34 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak Khusus Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok insentif berupa perlakuan khusus pajak penghasilan untuk tenaga kerja asing dengan kompetensi tertentu yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Rencana ini menjadi bagian dari revisi beleid insentif untuk KEK yang tengah dilakukan di bawah Kemenko Perekonomian. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta PP No.2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan pemerintah akan memperjelas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) untuk wajib pajak luar negeri. Hal ini dikarenakan KEK jasa akan mendatangkan banyak pelaku asing seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

“Misalnya rumah sakit atau sekolah internasional. Kalau pajak PPh OP di Indonesia lebih tinggi dari negara asal, jadi tidak menarik,” katanya.

Dalam catatan DDTCNews, rencana pemerintah ini tidak bisa dilepaskan dari kompetisi memperebutkan sumber daya manusia (SDM) bertalenta tinggi dan fenomena tax exile. Hal ini, salah satunya ditandai dengan adanya perlakuan pajak khusus bagi individu subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara lain. Simak bahasan mengenai tax exile di sini.

Selain itu beberapa media nasional juga menyoroti permintaan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak (WP) badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh untuk mengunggah kembali dokumen atau lampiran. Lampiran itu ternyata tidak terbaca oleh sistem.

Baca Juga:
Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Memindahkan Tenaga Andal ke Dalam Negeri

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan kajian insentif untuk KEK jasa tetap akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Jika memang dimungkinkan, pemerintah akan merinci dan menerbitkan insentif tersebut. Pada intinya, pemerintah ingin menarik tenaga ahli atau andal ke dalam negeri. Hal ini juga agar tidak membuat devisa selalu lari ke luar.

“Seperti [dalam bidang] kesehatan, orang sakit biasanya ke luar negeri. Nah, kita pindahkan pelakunya ke dalam negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan
  • DJP Kirim Surel ke 90.000 WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan permintaan untuk mengunggah ulang itu untuk WP yang melaporkan SPT melalui layanan e-Filing via website DJP online pada 18 April 2019—10 Mei 2019.

“Pada periode itu, ada sekitar 90.000-an SPT Tahunan WP Badan yang disampaikan secara e-filing via web,” katanya.

Para WP badan yang menerima imbauan lewat surel diharapkan untuk segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel. Adapun jangka waktu tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2019.

Baca Juga:
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS
  • Asosiasi: Jangan Hanya Fokus Pada Google dan Facebook

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan masih ada celah penghindaran pajak untuk penyedia layanana aplikasi konten melalui internet (over the top/OTT). Dia mengungkapkan selama ini transaksi daring masih berlangsung meskipun perusahaan OTT itu belum mengantongi bentuk usaha tetap (BUT).

“Fokus seharusnya tidak melulu pada Google dan Facebook. Ada sejumlah perusahaan OTT, misalnya yang menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar, tetapi tidak punya kantor di Indonesia,” katanya.

  • Indonesia Bisa Ambil Peluang dari Perang Dagang

Indonesia dinilai mampu menangkap peluang dari perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China. Namun, perbaikan iklim investasi menjadi bagian yang paling krusial. Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai paket kebijakan yang belum berjalan baik, perkembangan KEK yang mandek, dan ekosistem pengembangan ekonomi kreatif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi