INGGRIS

Pemerintah Didesak Hapuskan PPN untuk Mobil Listrik

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 14:38 WIB
Pemerintah Didesak Hapuskan PPN untuk Mobil Listrik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Para pengusaha otomotif Inggris mendesak adanya insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik di tengah kondisi ekonomi global yang melempem.

Kepala Eksekutif Asosiasi Produsen dan Pedagang Motor (Society of Motor Manufacturers and Traders/SMMT) Mike Hawes mengatakan kinerja penjualan mobil listrik saat ini terus menurun.

Menurutnya, pemerintah perlu membantu para pengusaha mobil listrik melalui sejumlah insentif seperti penghapusan PPN agar rencana pemerintah menuju kendaraan yang ramah lingkungan dapat terwujud.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Sudah waktunya mengubah pendekatan, konsumen harus didorong untuk berinvestasi pada mobil bebas emisi. Untuk itu, pemerintah harus berani membuat kendaraan ini menjadi lebih terjangkau dan nyaman,” katanya di London, Jumat (6/3/2020).

Hawes menyebut jumlah mobil listrik baru pada Februari 2020 menurun 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jika dihitung sejak Januari, penjualan mobil listrik bahkan turun 6% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Apabila penghapusan PPN dikabulkan, Hawes menghitung harga kendaraan listrik turun atau hemat £5.600 atau sekitar Rp103,49 juta. Dia optimistis masyarakat akan lebih tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan tanpa emisi.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

“Kami juga optimistis penjualan mobil listrik meningkat hingga 1 juta unit dalam lima tahun mendatang. Sejalan dengan pengalihan itu juga berpotensi membuat produksi CO2 berkurang hingga 1,2 juta ton,” tutur Hawes.

Sementara itu, pakar kendaraan Benjamin Hunt mendukung penghapusan tarif PPN demi membantu perpindahan dari mobil diesel ke mobil listrik. Menurutnya, mobil listrik dengan harga terjangkau sudah saatnya diwujudkan.

"Meskipun kesadaran itu tumbuh dari penghematan uang karena beralih pada mobil hibrida, plug-in hybrid, atau mobil listrik murni, itu tidak jadi soal," ujarnya sebagaimana dilansir dari Express UK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?