KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 08:53 WIB
Pemerintah Buka Opsi Relaksasi Pajak Perseroan Terbuka 

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi pajak baru untuk perusahaan yang sudah 'go public' alias terdaftar di bursa efek siap digodok pemerintah. Insentif dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal membuka pintu untuk melakukan pembaruan kebijakan insentif pajak bagi perseroan terbuka. Terlebih, menurutnya aturan yang berlaku sekarang merupakan produk lawas.

"Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang," katanya Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani memaparkan bahwa insentif untuk emiten yang melantai di bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid tersebut memberikan insentif kepada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat penurunan tarif PPh badan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Insentif dapat dimanfaatkan emiten sepanjang melepas sahamnya ke publik minimal 40%. Adapun komposisi 40% saham tersebut juga wajib dimiliki minimal kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak memiliki kuota saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang disetor.

Aturan yang berlaku lebih dari satu dekade tersebut mulai dilirik untuk diperbarui. Namun, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merevisi insentif fiskal untuk emiten publik.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pembaruan beleid idealnya mampu menjawab target yang tetapkan pemerintah. Dalam konteks PP 81/2007 ialah mendorong lebih banyak perusahaan yang terdaftar di pasar saham nasional dan memperluas kepemilikan publik atas suatu perusahaan.

"Kami akan evaluasi sepanjang satu tahun ini, karena tahun ini kan cukup banyak. Tapi saya terus dorong perusahaan untuk menjadi terbuka karena itu bagus untuk ekonomi Indonesia," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan