BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 20 November 2017 | 09.21 WIB
Pemerintah Buka Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (20/11), kabar datang dari pemerintah yang membuka kembali kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mendapatakan pengampunan pajak jilid II.

Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016, pemerintah menyatakan wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak tahap I maupun yang belum, dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan Surat  Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Namun, berbeda dengan amnesti pajak jilid I, ada janji tak ada pemeriksaan, dalam jilid II ini pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum terkait harta bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2016.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama batas waktu untuk pengungkapan sendiri tersebut adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan, yang bisa terjadi kapan saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan program amnesti jilid 2  ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, sehingga harus dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berita lainnya masih mengenai program amnesti pajak jilid II dan pajak kendaraan yang dinilai memukul industri alat berat . Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak: Ini Lebih Pada Insentif Tidak Kena Sanksi
    Ditjen Pajak menyatakan pemberian pembebasan denda 200% bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka secara sukarela bukan berarti membuka lagi kebijakan amnesti pajak. Direktut P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang diterapkan dalam rencana revisi PMK 118/2016 berbeda dengan pengampunan pajak. Menurutnya, kebijakan ini lebih pada insentif tidak dikenakannya sanksi Pasa 18 UU TA (200% atau 2% per bulan) apabila wajib pajak bersedia melakukan pengungkapan sendiri. Selain itu, revisi itu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) tanpa menghilangkan atau menunda kewenangan Ditjen Pajak untuk melaksanakan PP No. 36/2016.
     
  • Pajak Kendaraan Memukul Bisnis Alat Berat
    Kabar buruk bagi industri alat berat dengan terbitnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017. Isinya menolak permohonan uji materi yang diajukan para kontraktor pertambangan atas UU No. 28/2009. Setelah diketok, alat berat masih terkena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaludin menjelaskan perusahaan pengguna alat berat akan terkena dampak cukup berat. Saat ini pihaknya belum memutuskan rencana menggugat kembali, sebab harus melalui rapat terlebih dahulu.
     
  • Pemerintah Optimistis Tahun 2018 akan Lebih Positif
    Pemerintah tampak sangat optimistis menghadapi tahun 2018 yang tercermin dari angka-angka asumsi makro yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2018. Pemerintah meyakini angka-angka tersebut sangat realistis untuk dicapai tahun depan. Selain itu, RAPBN 2018 diklaim sangat fleksibel terhadap fluktuasi harga komoditas terutama minyak mentah dunia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.