JERMAN

Pemerintah Berencana Pangkas PPN Tiket Kereta Api

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:44 WIB
Pemerintah Berencana Pangkas PPN Tiket Kereta Api

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket kereta api jarak jauh. Rencana ini bertujuan untuk membuat perjalanan kereta api lebih menarik dan mengurangi emisi karbon.

Menteri Transportasi Jerman Andreas Scheuer mengatakan melalui penurunan tarif PPN tersebut, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan jumlah penumpang kereta api menjadi 150 juta per tahun.

“Untuk mencapai hal itu dan membuat kereta lebih menarik maka kami perlu menurunkan tarif PPN atas tiket kereta api dari 19% menjadi 7%,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Penurunan tarif PPN pada tiket kereta juga akan menurunkan harga jual tiket dari Berlin ke Munich, dari sebelumnya 153 euro (Rp2,42 juta) menjadi 129 euro (Rp2,04 juta). Dengan tarif baru tersebut, pelanggan kereta api akan menghemat 24 euro (Rp379,91 ribu) per perjalanan.

Scheuer menjelaskan ada keseriusan pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah juga menginginkan semakin banyak warga beralih dari penggunaan mobil pribadi atau pesawat ke moda tranportasi berupa kereta api.

Menanggapi hal ini, grup transportasi kereta api Allianz pro memberi respons positif kepada Scheuer. Grup tersebut mengungkap sinyal penting untuk iklim yang lebih besar di sektor transportasi karena transportasi jarak dekat dan jauh tetap dikenakan tarif PPN 7%.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Aliansi pendukung kereta mengatakan Scheuer mengadopsi ide penting dari komisi transportasi Jerman. Melalui kebijakan itu, tidak ada kerugian untuk tiket kereta api yang harus berhadapan dengan tiket pesawat. Tiket pesawat dalam kasus koneksi internasional saat ini tidak dikenakan pajak sama sekali.

Mengurangi emisi di sektor transportasi telah terbukti sangat sulit bagi Jerman. Jejak karbon mobil, pesawat, dan alat transportasi lainnya sebagian besar tetap stagnan sejak 1990. Komisi transportasi nasional ditugaskan untuk mengusulkan upaya agar menurunkan produksi gas rumah kaca.

Kendati demikian, Scheuer telah dikritik karena gagal sepenuhnya mendukung pekerjaan badan tersebut. Bahkan, setelah berbulan-bulan negosiasi yang kontroversial, proposal komisi – yang dirilis pada akhir Maret – tidak mengandung langkah-langkah yang cukup untuk mencapai target pengurangan emisi transportasi Jerman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak