RAPBN 2021

Pemerintah Alokasikan Insentif Pajak Rp20,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Pemerintah Alokasikan Insentif Pajak Rp20,4 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap mengalokasikan insentif pajak bagi pelaku usaha pada tahun fiskal 2021 meski dengan jumlah yang tidak sebesar gelontoran insentif pada tahun ini.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif pajak bagi pelaku usaha pada tahun depan mencapai Rp20,4 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut jauh menurun dari nilai insentif pajak bagi dunia usaha yang pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp120,6 triliun.

"Insentif usaha sebesar Rp20,4 triliun itu dalam rangka pemberian insentif perpajakan," katanya dalam konferensi video, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Menkeu menjelaskan insentif bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun terbagi dalam tiga kategori. Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan ketiga, restitusi dipercepat PPN.

Dia menuturkan insentif pajak bagi pelaku usaha menjadi bagian besar kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari APBN 2021 yang nilainya Rp356,5 triliun. Selain insentif perpajakan bagi pelaku usaha, masih ada 5 alokasi belanja untuk dalam rangka pemulihan ekonomi.

Pada sektor kesehatan ada pagu anggaran sebesar Rp25,4 triliun. Dana tersebut diperuntukan bagi pengadaan vaksin Covid-19, litbang kesehatan dan dana cadangan bantuan iuran BPJS.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Kemudian untuk perlindungan sosial dialokasi dana Rp110,2 triliun. Pagu anggaran pemulihan ekonomi nasional itu diperuntukkan bagi program keluarga harapan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), BLT desa, bansos tunai untuk 10 KPM Rp200.00 untuk setiap KPM selama 6 bulan.

Selanjutnya pemulihan ekonomi nasional untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebesar Rp136,7 triliun. Pagu belanja tersebut diperuntukan bagi dukungan kegiatan pariwisata, ketahanan pangan, pinjaman ke daerah dan cadangan belanja PEN.

Bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pagu pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp48,8 triliun. Jumlah tersebut digunakan untuk memberikan subsidi bunga, dukungan pembiayaan dan penempatan dana di perbankan.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Terakhir dengan program pemulihan ekonomi nasional untuk belanja pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun. Alokasi dana berupa penyertaan modal pemerintah (PMN) kepada lembaga penjamin Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah di empat BUMN yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Hutama Karya, Pelindo III dan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

"PEN untuk pembiayaan korporasi utamanya untuk penjaminan kegiatan ekspor dan PMN penugasan ke BUMN," imbuh Sri Mulyani. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN