REVISI UU KUP

Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Juli 2021 | 21.15 WIB
Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Perkembangan nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) pada saat ini mengakibatkan adanya potensi kerugian pajak (potential tax loss).

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatakan UU PPh pada prinsipnya  menggeser titik pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, dari pegawai selaku penerima penghasilan kepada pemberi kerja.

Pergeseran titik pemajakan tersebut tidak akan memengaruhi perilaku Wajib Pajak apabila tidak ada perbedaan tarif antara Wajib Pajak badan dan orang pribadi. Namun, tarif PPh badan dibedakan dari tarif PPh orang pribadi sejak tahun pajak 2000 dengan tren penurunan tarif.

“Sementara selisih antara tarif PPh badan dan PPh orang pribadi menjadi semakin besar. Hal ini akan mempengaruhi pilihan perilaku dan keputusan bisnis wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Dengan kondisi itu, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berpotensi lebih menguntungkan bagi wajib pajak daripada dalam bentuk tunai. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak marginal antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Pemerintah memberi contoh, misalnya seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan menikmati keuntungan pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan berupa rumah, apartemen, atau mobil.

Pemerintah mengatakan berdasarkan pada ketentuan PPh berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan hanya dikenai PPh dengan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20% mulai tahun pajak 2022.

“Padahal natura dan/atau kenikmatan tersebut berpotensi dikenai PPh dengan tarif 25% sampai dengan 30% apabila dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Hal ini mengakibatkan timbulnya potential tax loss,” tulis pemerintah.

Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.