REVISI UU KUP

Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 21:15 WIB
Pemerintah: Ada Potensi Kerugian Pajak dari Ketentuan Natura Sekarang

Perkembangan nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) pada saat ini mengakibatkan adanya potensi kerugian pajak (potential tax loss).

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatakan UU PPh pada prinsipnya menggeser titik pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, dari pegawai selaku penerima penghasilan kepada pemberi kerja.

Pergeseran titik pemajakan tersebut tidak akan memengaruhi perilaku Wajib Pajak apabila tidak ada perbedaan tarif antara Wajib Pajak badan dan orang pribadi. Namun, tarif PPh badan dibedakan dari tarif PPh orang pribadi sejak tahun pajak 2000 dengan tren penurunan tarif.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

“Sementara selisih antara tarif PPh badan dan PPh orang pribadi menjadi semakin besar. Hal ini akan mempengaruhi pilihan perilaku dan keputusan bisnis wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Dengan kondisi itu, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berpotensi lebih menguntungkan bagi wajib pajak daripada dalam bentuk tunai. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak marginal antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Pemerintah memberi contoh, misalnya seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan menikmati keuntungan pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan berupa rumah, apartemen, atau mobil.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Pemerintah mengatakan berdasarkan pada ketentuan PPh berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan hanya dikenai PPh dengan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20% mulai tahun pajak 2022.

“Padahal natura dan/atau kenikmatan tersebut berpotensi dikenai PPh dengan tarif 25% sampai dengan 30% apabila dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Hal ini mengakibatkan timbulnya potential tax loss,” tulis pemerintah.

Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024