PERTAMBANGAN

Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 02 Januari 2019 | 10:39 WIB
Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) tidak memungut pajak tersebut terhadap beberapa jenis pembayaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2018. Dalam beleid tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut pemegang IUPK OP dalam 6 hal.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas rekening telepon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk kelima hal tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan rekanan – pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak kepada pemegang IUPK OP – sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018, pemegang IUPK OP memiliki beberapa kriteria. Pertama, merupakan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Kedua, bergerak di bidang usaha pertambangan mineral.

Ketiga, izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Ketiga kriteria itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara