Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews –  Kendati ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) tidak memungut pajak tersebut terhadap beberapa jenis pembayaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2018. Dalam beleid tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut pemegang IUPK OP dalam 6 hal.
Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas rekening telepon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk kelima hal tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan rekanan – pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak kepada pemegang IUPK OP – sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan
Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018, pemegang IUPK OP memiliki beberapa kriteria. Pertama, merupakan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Kedua, bergerak di bidang usaha pertambangan mineral.
Ketiga, izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Ketiga kriteria itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)